I. Lapor Diri bagi WNI
Bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi baik untuk tujuan belajar/kuliah, berwisata/singgah sementara, bekerja, maupun menetap.
Dengan melaporkan diri ke KBRI maka akan lebih memudahkan KBRI untuk memberikan bantuan sebaik-baiknya kepada WNI apabila sewaktu-waktu mengalami kesulitan atau hambatan selama berada di luar negeri. Dan untuk melakukan lapor diri ke KBRI tidak dipungut bayaran apapun.
Adapun langkah-langkah untuk lapor diri adalah sebagai berikut:
a. WNI mendatangi bagian konsuler KBRI Harare dengan membawa paspor asli, fotocopy paspor dan
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6
b. Mengisi formulir lapor diri
c. Petugas memberikan cap lapor diri pada paspor asli
d. Proses Lapor Diri selesai.
PERHATIAN :
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Harare, dimohon untuk mengisi formulir lapor diri di bawah ini dan dikirim ke fax KBRI atau melalui email ke alamat
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Lapor diri juga dapat dilakukan melalui telepon ke KBRI Harare di nomor +263 4 250 072 / 251 799
Download formulir Lapor Diri
|